Lagi, Pontianak Raih Predikat WTP Keempat Kalinya

By Administrator // Minggu, 05 Juli 2015 // 12:46 WIB // DINAS PERPUSTAKAAN

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2014 kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Predikat tertinggi dalam opini yang diberikan BPK ini merupakan ke empat kalinya yang disandang Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara berturut-turut yakni sejak tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Bahkan dalam laporan keuangannya, Pemkot Pontianak sudah lebih dulu menerapkan akrual basis meskipun sistem tersebut baru wajib diterapkan mulai tahun 2016 mendatang.

            Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan pihaknya tahun ini sudah mulai menerapkan laporan keuangan berbasis akrual kendati predikat WTP yang diraih dengan paragraf penjelasan. “Sehingga lebih mudah memperbaikinya dari pada nanti baru mulai menerapkan akrual basis,” katanya usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Pontianak tahun 2014, Jumat (3/7) di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar.

            Diungkapkannya, dalam menerapkan laporan keuangan berbasis akrual, pihaknya tidak terlepas dari supervisi dan arahan-arahan dari jajaran auditor BPK untuk penerapan laporan keuangan berbasis akrual. “Saya terima kasih kepada BPK karena kita terus dilakukan supervisi dan diberikan arahan-arahan untuk penerapan laporan keuangan berbasis akrual. Bagaimanapun auditor kita kan terbatas kemampuannya sedangkan BPK para auditornya memang ahli di bidang itu,” tutur Sutarmidji.

            Ia mengakui, WTP yang diraih Pemkot keempat kalinya ini tetap masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan kualitas penyajian laporan keuangan. Bahkan Sutarmidji berjanji memimpin lamgsung perbaikan laporan keuangan baik itu terkait catatan-catatan dari predikat WTP maupun hasil audit. “Paragraf penjelasan dari opini WTP itu sebagian besar masalah aset. Saya minta itu harus tuntas, jangan sampai berlarut-larut dan menambah pekerjaan rumah,” tandasnya.

            Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar Didi Budi Satrio menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 11 entitas yang diserahkan LHP-nya, 7 entitas mendapat opini WTP dengan paragraf penjelas dan 4 entitas dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Tahun ini ada tiga entitas yang naik peringkatnya dari WDP menjadi WTP yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang,” jelasnya.

            Namun demikian, Didi mengingatkan kepada daerah-daerah yang sudah meraih WTP untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi sistem laporan keuangan berbasis akrual yang mulai diterapkan tahun 2016 mendatang. Menurutnya, akrual basis tidaklah semudah yang dibayangkan karena membutuhkan niat dan tekad yang keras, posisi-posisi kunci harus dipertahankan atau ditingkatkan, persiapan sistem harus segera diterapkan. “Nah, untuk itu bapak-bapak harus bekerja lebih keras lagi. Kota Pontianak yang pertama kali sudah menerapkan sistem akrual basis dan hasilnya tetap bertahan WTP. Nah, untuk itu bapak-bapak harus bekerja lebih keras lagi kalau tidak ingin terjun bebas opininya. Saya berharap kepada bapak-bapak tahun depan jangan segan-segan untuk berdiskusi dengan kami di BPK,” ungkapnya.

            Mengingat kompleksitas laporan yang dibuat dalam akrual basis, hal itu tentu membutuhkan perhatian yang cukup besar. Betapa tidak, sebelum diterapkan akrual basis, laporan yang dibuat hanya sebanyak empat laporan. Namun dengan akrual basis laporan yang dibuat menjadi tujuh laporan yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. “Kami harapkan semua pemerintah daerah mempersiapkan perangkat keras maupun perangkat lunak terutama terkait kebijakan akuntansi khususnya pengelolaan aset tetap dan penyusutan aset tetap,” pungkasnya.

Share Post: