PNS Harus Ikhlas Bekerja dan Melayani Masyarakat

By Administrator // Selasa, 10 Juni 2014 // 11:49 WIB // DINAS PERPUSTAKAAN

Dalam reformasi birokrasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelayan masyarakat harus melayani dengan ikhlas. Hal ini sebagaimana ditekankan oleh Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka sosialisasi Aturan-aturan Kepegawaian yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pontianak, Selasa (10/6) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak. Sosialisasi ini diikuti 140 peserta yang berasal dari kepala sub bagian umum dan kepegawaian seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Aturan-aturan kepegawaian yang disosialisasikan yakni Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus ikhlas dalam bekerja dan melayani masyarakat,” ujarnya
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ada dua hal yang menjadi penekanan yakni batas usia pensiun dan hak berpolitik bagi PNS. Dalam UU ASN pasal 90, disebutkan batas usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun, pejabat pimpinan tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sedangkan hak berpolitik, PNS yang ingin terjun di dunia politik harus mengundurkan diri dari PNS,” tegasnya.
Edi meminta seluruh PNS harus memahami semua aturan-aturan tentang kepegawaian sehingga tidak salah langkah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai PNS. “Harus kita latih terus keterampilan kita supaya menguasai aturan-aturan kepegawaian,” imbuhnya.
Ia menilai, secara umum kinerja PNS di Pemerintahan Kota Pontianak sudah cukup baik. Kendati diberlakukannya moratorium penerimaan PNS, namun dengan jumlah PNS yang ada saat ini pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan kepada publik semakin lebih baik. Hal ini dibuktikan dengan kembali diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemkot tahun 2013, beberapa penghargaan dari tingkat provinsi hingga nasional dan tidak banyaknya komplain masyarakat terhadap kinerja Pemkot.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Pontianak Khairil Anwar menyatakan, sosialisasi ini digelar bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait diberlakukannya peraturan-peraturan terbaru di bidang kepegawaian. “Supaya seluruh pegawai di lingkungan Pemkot memahami aturan-aturan baru supaya agar tidak salah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” tuturnya.
Khairil menambahkan, UU ASN ini dalam rangka membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi serta mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Tugas pokok dan fungsi ASN sebagai pelaksana pelayanan publik harus memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” pungkasnya. (jim)

Share Post: