Wali Kota Larang Gunakan HP Saat Tengah Layani Masyarakat

By Administrator // Selasa, 16 Februari 2016 // 09:01 WIB // DINAS PERPUSTAKAAN

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Bahkan, ia melarang jajarannya menggunakan alat komunikasi seperti handphone, handy talkie dan sejenisnya pada saat tengah melayani masyarakat. “Jangan ada aparatur yang tengah memberikan pelayanan atau berkomunikasi dengan masyarakat sambil menggunakan handphone atau alat komunikasi lainnya,” ujarnya usai memberikan arahan kepada seluruh CPNS formasi tahun 2015 yang mengikuti pendidikan dan latihan prajabatan golongan III, di Hotel Training SMKN 5 Pontianak, Senin (15/2).

            Ketentuan itu sebagaimana yang dimuat dalam Surat Edaran Nomor 800/126/EKBANG tanggal 12 Februari 2016 tentang penggunaan alat komunikasi pada jam pelayanan.  Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, ia meminta seluruh aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mematuhi ketentuan tersebut.

Terlebih, Pontianak telah menyandang predikat sebagai kota terbaik se-Indonesia dalam pelayanan publik dan mendapat penghargaan dari Ombudsman RI. Penghargaan yang diterima ini merupakan bukti bahwa pelayanan publik Kota Pontianak lebih baik dari kota yang selama ini digaung-gaungkan di media. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif jajaran PNS di lingkungan Pemkot Pontianak yang selama ini sudah berkomitmen memberikan pelayanan yang baik sehingga diakui oleh sebagian besar masyarakat. “Saya minta itu terus ditingkatkan, berikan pelayanan yang cepat, yang murah, yang transparan dan bebas dari pungli,” tegas Midji. (jim)
Share Post: